Select Page

Keberadaan legalitas usaha untuk sebuah bisnis minuman seperti bisnis teh merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan. Jika Anda masih termasuk dalam salah satu masyarakat yang mengira mengurus legalitas usaha adalah yang sangat sulit dan rumit, kini ubahlah pola pikir Anda.

Karena legalitas usaha sendiri akan sangat penting untuk keberlangsungan usaha atau bisnis yang Anda jalankan. Selain itu, legalitas ini juga menjadi modal utama bagi sebuah perusahaan apabila ingin mengembangkan bisnisnya lebih jauh.

Dengan memiliki legalitas usaha juga merupakan salah satu bentuk ketaatan Anda pada hukum pemerintah Indonesia. Karena pada pemerintahan Indonesia sendiri sudah terdapat perundang-undangan yang mengatur perihal legalitas ini.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami ingin memperkenalkan segala hal mengenai legalitas usaha agar Anda semakin yakin bahwa hal ini sangat penting untuk dimiliki bisnis teh Anda.

Definisi Legalitas Usaha

Berasal dari kata dasar legal, legalitas adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau hukum. Apabila berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas adalah berbicara mengenai suatu benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.

Nah dari kedua definisi itu mengantar pada sebuah perundang-undangan atau hukum, lalu bagaimana pengertian legalitas menurut undang-undang? 

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), definisi asas legalitas disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) yang intinya adalah suatu perbuatan tidak dapat dinilai pidana kecuali telah diatur oleh kekuatan perundang-undangan yang telah ada, atau sesuai dengan adagium yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate.

Arti dari non obligat lex nisi promulgate  adalah suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, legalitas usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan agar jati diri dari keberadaan usaha tersebut diakui oleh masyarakat.

Keuntungan Memiliki Legalitas Usaha

Di awal artikel ini tadi mungkin sudah dijelaskan beberapa keuntungan dari memiliki legalitas perusahaan. Nah pada poin ini akan membahas lebih rinci mengenai keuntungan memiliki legalitas tersebut, karena sejatinya keuntungan dari memilikinya masih sangat banyak.

Apa saja? Berikut penjelasannya di bawah ini:

1. Lebih Mudah untuk Mengembangkan Bisnis

Sudah menjadi suatu hal yang wajar, apabila Anda menginginkan bisnis yang Anda miliki dapat terus maju dan berkembang.

Dimana bisnis tersebut memiliki keuntungan yang terus meningkat dan konsumen yang terus bertambah adalah sebuah harapan semua pengusaha.

Keuntungan memiliki legalitas usaha yakni mudah membuka cabang baru. Sumber: google.com
Keuntungan memiliki legalitas usaha yakni mudah membuka cabang baru. Sumber: google.com

Bahkan, apabila bisnis sudah mulai berkembang akan ada kalanya Anda ingin melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau konsumen lebih luas.

Maka yang Anda butuhkan untuk mencapai itu adalah memiliki legalitas usaha. Kenapa? Karena dengan memiliki hal tersebut Anda akan mudah untuk mendapatkan akses pinjaman modal usaha baik melalui bank atau investor baru yang nantinya akan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

2. Mendapat Perlindungan Hukum

Apabila mengembangkan bisnis adalah harapan semua pengusaha, pemberhentian bisnis secara tiba-tiba merupakan hal yang tidak diinginkan semua pengusaha.

Karena dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman tanpa khawatir bisnis Anda akan diberhentikan tiba-tiba oleh pemerintah.

3. Kredibilitas Bisnis Meningkat

Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, dan sebagainya akan sangat terbantu apabila Anda sudah mengurus dan memiliki legalitas usaha.

Karena keberadaannya yang jelas, bisnis Anda akan dipercaya dan dianggap lebih profesional. Sehingga target konsumen Anda tidak akan ragu lagi untuk memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Kredibilitas meningkat. Sumber: google.com
Kredibilitas meningkat. Sumber: google.com

Dimana hal ini tentunya akan berpengaruh pada omset penjualan Anda. Selain itu, jika Anda memiliki kredibilitas yang tinggi Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan beberapa proyek.

Karena untuk mengikuti tender atau proyek dari perusahaan swasta atau pemerintah, salah satu syarat yang perlu perusahaan Anda miliki adalah legalitas usaha.

Bentuk-Bentuk Legalitas Usaha

Lalu bentuk legalitas usaha yang seperti apa yang harus dimiliki? Bentuk legalitas perusahaan yang harus dimiliki untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan di atas adalah

1. Nama Perusahaan

Nama perusahan yang sudah menjadi jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya tentu harus disahkan, dimana pengesahan tersebut dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris.

Supaya apa? Agar nama perusahan tersebut menjadi suatu hal yang ekslusif bagi bisnis Anda.

Dengan demikian, nama perusahaan Anda tidak digunakan oleh pengusaha lain. Karena dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai nama perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dulu.

2. Merk

Untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan maka diperlukan sebuah merk.

Bentuk legalitas usaha berupa merk. Sumber: cdn.idntimes.com
Bentuk legalitas usaha berupa merk. Sumber: cdn.idntimes.com

Dimana ketentuan mengenai merek sudah diatur dalam Undang Undang No 15 Tahun 2001 bahwa merk harus berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.

3. Surat Izin Usaha

Bentuk selanjutnya yang tak kalah penting adalah Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP).

Dimana surat izin ini diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, menengah apalagi besar.

Nah itu dia, segala hal mengenai legalitas usaha yang dapat kami ulas pada artikel ini. Apakah kini Anda mulai menyadari pentingnya keberadaan legalitas usaha? Jika iya mulailah untuk mengurus legalitas usaha bisnis teh Anda, agar Anda mendapatkan segala keuntungan dari memiliki dokumen tersebut.

Bahkan kami sendiri, CV. Intilaras Sejahtera sudah memiliki legalitas usaha resmi dari Dinkes PIRT. Dengan kata lain perusahan jasa maklon teh herbal milik kami sudah terjamin perlindungan hukumnya dan produk kami pun dapat dipercaya.

Maka apabila Anda mengalami kesulitan perihal maklon untuk bisnis teh herbal Anda, tak perlu ragu untuk segera menghubungi kami. Terimakasih sudah membaca hingga akhir.